Siti Nur Khasanah; " />
Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis penerapan akuntansi penghapusbukuan (write off) atas pembiayaan murabahah berdasarkan peraturan bank indonesia pada pt. bank syariah mandiri kcp. Pangkalan Kerinci


ABSTRAK
PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci merupakan salah satu lembaga keuangan yang beroperasi dengan prinsip syari’ah yang berfungsi untuk membantu masyarakat dalam meningkatkan perekonomiannya. Dalam praktiknya, PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci sama dengan bank syariah lainnya yaitu sebagai lembaga penghimpunan dan penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan bagi masyarakat yang membutuhkan. Sehingga kehadirannya bisa membantu masyarakat untuk memenuhi kebutuhan hidup. Salah satunya yaitu menawarkan produk Pembiayaan Murabahah. Murabahah adalah akad jual beli barang dengan menyatakan harga perolehan dan keuntungan (margin) yang disepakati oleh penjual dan pembeli. Seiring dengan berjalannya waktu pembiayaan berlangsung pasti bank akan menghadapi pembiayaan bermasalah sehinggga membutuhkan tindakan penghapusbukuan (write off). Adapun penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana penerapan akuntansi penghapusbukuan (write off) atas pembiayaan murabahah pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci. Dan penulis ingin mengetahui apakah penerapan akuntansi penghapusbukuan (write off) atas pembiayaan murabahah telah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia. Untuk mendapatkan hasil penelitian ini, penulis menggunakan metode analisis data deskriptif. Metode deskriptif digunakan untuk menelaah data-data yang diperoleh dari pelaksanaan pembiayaan dengan akad murabahah pada PT. Bank Syari’ah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci pada tahun 2011-2014. Yang mana penulis memperoleh data dari hasil wawancara dan dokumentasi langsung dari pihak bank. Kemudian membandingkan dengan teori yang ada. Dan hasil kajian menunjukkan bahwa Penerapan Akuntansi Penghapusbukuan (write off) Atas Pembiayaan Murabahah Pada PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci jika ditinjau dari Peraturan Bank Indonesia yang mengatur hampir secara keseluruhan sudah sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia, hanya saja terjadi perbedaan pada saat pencatatan penghapusan, PT. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Pangkalan Kerinci melakukan pencatatan secara extracomtable atau dibukukan pada rekening administratif. Hal ini tidak terdapat di dalam ketentuan Peraturan Bank Indonesia.
Kata Kunci : Akuntansi Penghapusbukuan, Pembiayaan Murabahah, dan Peraturan Bank Indonesia.
Siti Nur Khasanah - Personal Name
S16044 AS a
S16044
Text
Indonesia
STIE Syariah Bengkalis
2016
Bengkalis
xv, 86 hlm. : ill.; 30 cm
LOADING LIST...
LOADING LIST...